Berikut ini cara registrasi kartu Telkomsel. Registrasi kartu Telkomsel ini bagi pengguna baru yang ingin menggunakan layanan telekomunikasi Telkomsel. Telkomsel merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan telekomuikasi selular berbasis GSM.
Sedangkan, Telkomsel sendiri merupakan singkatan dari Telekomunikasi Seluler. Diketahui, registrasi kartu Tri atau 3 ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dalam peraturan tersebut menjelaskan mengenai semua pemakai kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru untuk melakukan registrasi ulang kartu pelanggan prabayar.
Dikutip dari laman Telkomsel, registrasi kartu Telkomsel ini dapat dilakukan dengan tiga cara yakni melalui telepon, SMS, maupun kode USSD. "Ayo Kapan Menyusul" Anne Ratna Mustika Semringah Jawab Ucapan Dedi Mulyadi, Doakan Sang Mantan Halaman 4 Harga Emas Hari Ini Jumat 22 Desember 2023 Kompak Turun, Emas Antam Rp 1.150.000 per Gram
Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy A Series di Akhir Desember 2023, Mulai Rp 999 Ribu Nelangsa Mbah Noerman Diusir Menantu, Datang dari Kalimantan ke Jakarta Demi Temui Anak dan Cucu Halaman all Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 22 Desember 2023: Turun Lagi
Apakah Olahraga Menurunkan Gula Darah? Berikut Penjelasannya BREAKING NEWS: Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri Buntut Gunakan Akronim %27Amin%27 Buka menu panggilan pada HP pengguna;
Ketik dan hubungi '188' yang merupakan Call Center Telkomsel; Kemudian, pengguna meminta untuk disambungkan ke bagian customer service Telkomsel; Pengguna menginformasikan ke customer bahwa ingin registrasi kartu Telkomsel.
Kemudian, pengguna dapat mengikuti instruksi yang diberikan. Buka menu SMS pada HP pengguna; Pengguna dapat menulisakan di bagian pesan dengan 'REG(spasi)NIK#Nomor KK#';
Contoh: REG 123456789#08123456789#221111111111# Kirim SMS tersebut ke 4444; Setelah itu, pengguna menunggu hingga notifikasi muncul berisi informasi bahwa kartu kamu sudah berhasil registrasi.
Buka menu panggilan pada HP pengguna; Ketik *444#; Kemudian, klik tombol panggil;
Lalu, pilih 'Registrasi' untuk daftar kartu Telkomsel; Isi NIK dan nomor KK pengguna; Klik 'OK' dan tunggu notifikasi berisi kartu kamu sudah berhasil diregistrasi.
Selain itu, pengguna Telkomsel jga dapat melakukan pengecekan mengenai registrasinya masih aktif atau sudah tidak aktif. Buka menu panggilan pada HP pengguna; Ketik kode *444#;
Klik tombol 'Memanggil'; Kemudian pengguna memilih 'Cek Status Registrasi'; Masukkan NIK dan Nomor KK kamu;
Ikuti instruksi hingga kamu dapat informasi tentang status registrasi. Layar akan menampilkan status registrasi nomor Telkomsel pengguna. Jika status nomor Telkomselnya sudah tidak aktif atau mati, pengguna dapat mengaktifkan ulang melalui tiga cara berikut.
Buka menu panggilan pada ponsel pengguna; Hubungi *888*89#; Pilih 'Reaktivasi Kartu';
Klik 'Setuju' setelah membaca ketentuannya; Isi NIK dan nomor KK; Kemudian, pengguna dapay mengecek SMS pemberitahuan berisi apakah nomor kamu masih bisa diaktifkan kembali atau tidak.
Buka aplikasi telkomsel.com atau sosial media Twitter maupun Instagramnya; Kirim Pesan/DM ke customer service Telkomsel dengan mengetikkan 'reaktivasi prepaid'; Kemudian, pengguna akan mendapat link untuk mengaktifkan ulang nomor Telkomsel;
Link tersebut untuk mengunggah foto KTP, nomor KK, dan foto kartu SIM Telkomsel yang mau direaktivasi. Pengguna pun akan masuk antrian video call untuk validasi data. Untuk cara yang ketiga ini, pengguna dapat mengaktifkan nomor Telkomselnya yang sudah mati dengan datang ke kantor GraPARI terdekat.
Selain itu, ada dokumen yang harus dibawa saat berkunjung ke GraPARI, yakni: KTP Kartu Keluarga
Kartu SIM Telkomsel yang hangus