Perusahaan Listrik Negara (PLN) batal menaikkan tarif listrik periode triwulan IV mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2023. Dengan kebijakan tersebut, tarif listrik atau tarif adjustment untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi akan dibanderol dengan tarif yang sama dengan bulan sebelumnya. Sebagai informasi, menurut perhitungan parameter ekonomi makro rata rata selama Oktober Desember 2023, tarif listrik triwulan IV 2023 seharusnya mengalami kenaikan.

Namun, karena pemerintah ingin berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, serta menstabilkan daya saing sektor bisnis dan industritarif listrik periode triwulan IV sengaja dibanderol dengan harga yang sama seperti triwulan sebelumnya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik, besaran tarif listrik nonsubsidi dievaluasi selama tiga bulan sekali. Dengan langkah tersebut, Kementerian ESDM berharap pemberlakuan harga listrik yang baru dapat memacu efisiensi operasional dan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dari bulan sebelumnya.

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Minggu (1/10/2023), dikutip dari Kompas.com. Kronologi Jasad Mahasiswa UI Ditemukan Tetangga, Curiga Banyak Lalat di Depan Kamar Kos Reaksi Iwa K Lakoni Adegan Ranjang dengan Erika Carlina, Istri Datangi Lokasi Syuting

13 Tahun Diselingkuhi & Ditelantarkan Suami, Istri Polisi Surati Kapolri, Nikah Siri dengan Pelakor Kata Ramalan Zodiak Hari Ini Soal Keuanganmu untuk Zodiak: Capricorn, Aquarius, Pisces, dan Aries BREAKING NEWS: Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri Buntut Gunakan Akronim %27Amin%27

Dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik non subsidi yang akan dibebankan pada rumah tangga, bisnis besar, industri besar, pemerintahan serta layanan khusus. Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Pelanggan rumah tangga daya 3.500 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh. Golongan B 2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B 3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Golongan I 3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh Golongan I 4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

Golongan P 1/TR daya 6.600 VA 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan P 2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh Golongan P 3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *